Tata Kelola Perusahaan

Anti Korupsi dan Suap

PT Jayamas Medica Industri Tbk berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas, kejujuran, dan transparansi. Kebijakan Antisuap dan Antikorupsi ini dirancang untuk mencegah tindakan suap dan korupsi dalam semua aspek operasional perusahaan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, kami berusaha memastikan bahwa semua karyawan dan pihak ketiga terlibat memahami dan mematuhi kebijakan ini.


Perusahaan mengadakan pelatihan rutin bagi seluruh karyawan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kebijakan ini dan tindakan suap serta korupsi. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap karyawan memahami tanggung jawab mereka dalam mencegah dan melaporkan tindakan yang melanggar kebijakan antisuap dan antikorupsi. Selain itu, perusahaan akan menyediakan materi komunikasi dan sumber daya lain untuk mendukung kesadaran akan kebijakan ini.


Pelaporan (“Whistleblowing”)

Karyawan yang mencurigai adanya kegiatan suap dan/atau korupsi diwajibkan untuk melaporkan kejadian tersebut secepat mungkin. Pelaporan dapat dilakukan secara tertulis, mencakup deskripsi tindakan yang dicurigai, nama-nama yang terlibat, serta bukti pendukung jika ada. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan melindungi mereka dari tindakan merugikan sebagai akibat dari pengungkapan informasi.